Kamis, 29 Oktober 2009

Wisata Kuliner Itu Bakal Tergusur


Keberadaan Pujasera Pagaruyung diapit oleh sejumlah pertokoan merupakan satu lokasi wisata kuliner di Medan. Bahkan, dalam katalog pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Pagaruyung tercatat sebagai tujuan wisata di kota ini.
Dengan lapak tenda dan berderet kursi sederhana, kawasan ini menawarkan banyak menu makanan khas mulai  dari mie rebus, mie tiew, gado-gado, martabak, nasi goreng sampai makanan seafood hingga masakan modern lainnya. Meski menu yang ada cukup berkelas dan akrab dilidah, tetap saja harga yang ditawarkan terbilang ekonomis dan tentunya tak semahal yang ada di restoran.
Tempat jajanan ini diresmikan oleh mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar tahun 1995 lalu. Pendirian kawasan yang berada di di kawasan Jalan Zainul Arifin ini memperoleh Izin Prinsip dari Wali Kota Medan semasa kepemimpinan H Bachtiar Djafar pada 1995. Kemudian setelah itu, terbit pula izin dari PD Pasar. Selanjutnya, pada masa kepemimpinan Wali Kota Abdillah, Pujasera Pagaruyung dinobatkan sebagai satu tujuan wisata kuliner di Kota Medan.
Namun belakangan Pemko Medan di tangan Pj Walikota Rahudman berniat menggusur kegiatan perdagangan makanan itu. Sontak kabar ini membuat pedagang resah. Terlebih rata-rata pedagang hanya memiliki satu usaha itu saja. Akibatnya demonstrasi penolakan pun tak terhindarkan. Memang beberapa waktu belakangan Pemko Medan tengah giat-giatnya menertibkan pasar, namun pedagang tak pernah terfikir jika ikon wisata dapat digusur begitu saja.
Ramli, seorang pedagang di tempat itu mengaku kecewa dengan sikap yang diambil Pemko Medan. Sebab keberadaan mereka bukanlah seperti PKL yang asal main caplok di kawasan tersebut. “Kita di sini karena ada izin Walikota,” katanya.
Menurut Ramli, ramainya pengunjung karena kehadiran masyarakat dari luar kota ke Medan untuk liburan atau mudik dan datang ke Pagaruyung yang dikenal sebagai satu tempat wisata kuliner karenanya aneh jika Pemko kemudian menggusur tempat itu. “Kami harus kekmana lagi,” imbuhnya.
Rahmad pedagang lainnya pun mengatakan, jika alasan ingin membersihkan drainase kawasan itu saja, pihaknya juga bersedia melakukannya tanpa biaya. “Kalau mengorek parit biar kami saja,” katanya. Sebab kata dia, isu mengenai penggusuran itu sangat meresahkan pihaknya.
Isu penggusran itu sendiri kata dia muncul setelah keluarnya surat Lurah Petisah Tengah terkait penggusuran Pusat Jajanan Serba Selera (Pujasera) Pagaruyung di kawasan Jalan KH. Zainul Arifin Medan.

Dia menilai, perintah mengosongkan lokasi bertentangan dengan Izin Prinsip yang dikeluarkan Walikota Medan semasa kepemimpinan Walikota H. Bachtiar Djafar. Menurutnya, beberapa waktu lalu, para pedagang Pujasera Pagaruyung mengirimkan surat keberatan atas perintah pengosongan lokasi berjualan oleh Lurah Petisah Tengah, H. Azwar. Keberatan itu disampaikan kepada Wali Kota Medan dan PD Pasar dengan tembusan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Medan.
Menurut Rahmad, keberatan yang disampaikan pedagang dikarenakan Izin Prinsip dari Walikota Medan semasa kepemimpinan H. Bachtiar Djafar pada 1995. Kemudian setelah itu, terbit pula izin dari PD Pasar. Selanjutnya pada masa kepemimpinan Walikota Abdillah, Pujasera Pagaruyung dinobatkan sebagai satu tujuan wisata kuliner di Kota Medan. “Karena ada izin kami keberatan digusur. Namun, kalau pun ada penataan, tata lah dengan cara yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,” ucap Rahmad.
Menanggapi itu, Sekda Pemko Medan Dzulmi Eldin membantah isu penggusuran itu. Menurutnya, surat lurah itu hanya untuk menertibkan keberadaan pusat jajanan itu semata. Disamping itu pihaknya juga ingin mengeruk material parit yang ada. “Kita tidak menggusur, kita hanya menata,” kata Eldin.
Dia mengakui, jika pedagang di tempat itu telah memiliki izin prinsip untuk berdagang di kawasan itu. Namun izin yang dikeluarkan Bachtiar Jafar itu hanya untuk pedagang buka tutup. Namun kenyataannya saat ini banyak kios permanen di bangun warga sehingga membuat kawasan itu tak tertata dengan baik. “Saya sudah baca suratnya dan itu harusnya buka tutup,” ujarnya.
Begitupun kata Eldin, pihaknya tak akan menggusur begitu saja jika pedagang mengembalikan kondisi usaha mereka sesuai SK tersebut. “Kita hanya berniat menata saja dan membersihkan paritnya saja,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Camat Medan Petisah, Hana Lore, menurutnya pihaknya tak berniat mengusur selama pedagang tidak mengubah fungsi lahan itu jadi permanen. “Kita tidak mengusur. Namun itu ijin prinsipnya untuk kios buka tutup,” pungkasnya. Dia mengatakan, pihaknya hanya berniat membersihkan parit saja.
Sementara sebelumnya, anggota DPRD Medan Hasyim SE mengatakan, Pemko Medan harus serius menyelesaikan persoalan penggusuran yang belakangan ini marak termasuk memberikan solusi yang tepat. Kalau setiap pedagang kakilima (PKL) digusur, maka otomatis pedagang tidak memiliki mata pencaharian. “Ini juga kalau dibiarkan bisa mengakibatkan pembengkakan jumlah pengangguran dan meningkatnya premanisme,” ujar Hasyim.
Seharusnya, lanjut Hasyim, Wali Kota Medan Rahudman Harahap bersikap bijaksana dalam menangani masalah PKL ini. Menurutnya, pahami mana yang memiliki izin dan mana yang tidak memili izin. “Tetapi jangan pula izin tidak diberi, retribusi malah dikutip dan akhirnya digusur. Mau jadi apa Kota Medan ini,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Daniel Pinem. Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan sangat tegas menolak Surat Lurah Petisah Tengah yang berisikan perintah mengosongkan lokasi. Namun, kita tetap mengutamakan upaya dialogis untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sumber:http://www.hariansumutpos.com/2009/10/wisata-kuliner-itu-bakal-tergusur.html


=============================================